Hubungan dan Distribusi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah - GAPAPALAH BLOG

Breaking

Tuesday, April 23, 2019

Hubungan dan Distribusi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah



Daerah Otonom diberi wewenang untuk mengelola urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Seluas apapun Otonomi Daerah, tetap ada dalam batas dan ruang lingkup wewenang Pemerintah. Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan antara pusat dan daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihal. Namun, dalam peraturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah sehingga tercipta sinerji antara kepentingan pusat dan daerah. Agar terwujud distribusi kewenangan mengelola urusan pemerintahan yang efisien dan efektif antar tingkatan pemerintahan, maka distribusi kewenangan mengacu pada kriteria sebagai berikut :

A. Externalitas
Unit pertahanan yang terkena dampak langsung dari pelaksanaan suatu urusan pemerintahan, mempunyai kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan tersebut.

B. Akuntabilitas
Unit pemerintahan yang berwenang mengurus suatu urusan pemerintahan adalah unit pemerintaha yang paling dekat dengan dampak yang ditimbulkan dari pengelolaan urusan tersebut. Ini terkait dengan pertanggung jawaban (akuntabilitas) dari pengelolaan urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat yang menerima dampak langsung dari urusan tersebut. Urusan lokal akan menjadi kewajiban kabupaten atau kota untuk mempertanggung jawabkan dampalnya. Urusan yang berdampak regional akan menjadi tanggung jawab provinsi dan urusan yang berdampak nasional akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

C. Efisiensi
Pelaksanaan otonomi daerah adalah untuk kesejahteraan rakyat. Untuk itu pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengurus suatu urusan pemerintahan janganlah sampai menciptakan in-efisiensi atau high cost economy. Untuk mencapai efisiensi makan diperlukan skala ekonomi (economies of scale) dalam pelaksanaannya. Pencapaian skala ekonomi terkait dengan luasan cakupan wilayah (catchment area) dimana urusan pemerintahan tersebut dilaksanakan.

Hubungan kewenangan antara daerah otonom provinsi dengan daerah otonom kabupaten atau kota tidaklah hairarkis. Provinsi mempunyai kewenangan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang bersifat antar kabupaten atau kota (regional) yang berdampak regional. Sedanglan kabupaten atau kota mempunyai kewenangan menangani urusan-urusan pemerintahan yang berskala lokal yang dampaknya lola;. Keterkaitan antara kewenangan dan dampak adalah untuk menjamin akuntabilitas dari penyelenggaraan otonomi daerah tersebut. Pemerintah Daerah kabupaten atau kota akan bertanggung jawa atas urusan-urusan pemerintahan yang berdampak lokal. Pemerintah daerah provinsi akan bertanggung jawab atas urusan-urusan pemerintahan yang berdampak regional.


Baca Juga : Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Pemerintah pusat bertanggung jawab secara nasional untuk menjamin agar otonomi daerah dapat berjalan secara optimal. Konsekuensinya pemerintah bertanggung jawab untuk mengawasi, memonitor, mengevaluasi dan memberdayakan daerah agar mampu menjalankan otonominya secara efektif, efisien, ekonomis dan akuntabel. Untuk supervisi dan fasilitasi terhadap pelaksanaan otonomi ditingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan untuk melakukan kegiatan supervise dan fasilitasi terhadap pelaksanaan otonomi tingkat kabupaten atau kota, mengingat kondisi geografis indonesia yang sangat luas, tidak akan efektif dan efisien jika dilakukan langsung oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah berdasarkan prinsip "dekonsentrasi" menugaskan gurbernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk melakukan kegiatan supervise dan fasilitasi tersebut.

Sulit bagi gurbernur secara pribadi untuk melakukan tugas supervise dan fasilitasi tersebut. Untuk itu, gurbernur memerlukan adanya perangkat dekonsentrasi untuk membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku wakil pusat di daerah. Untuk mencegah salah presepsi bahwa tujuannya bukan untuk menghidupkan kanwil dimasa lalu, maka perangkat tersebut lebih optimal berbentuk jabatan fungsional yang bertugas membantu gurbernur secara sektoral ataupun limas sektor yang serumpun seperto ahli kesehatan, ahli pendidikan, ahli kehutanan, ahli keuangan dsb sesuai dengan "mangnitude" pembinaan dan pengawasan yang diperlukan oleh gurbernur sebagai wakil pusat di daerah. Perangkat dekonsentrasi tersebut sifatnya membantu kelancaran tugas gurbernur untuk melakukan supervisi dan fasilitasi terhadap pemerintah daerah kabupaten atau kota di wilayahnya dalam melaksanakan otonominya. Pembiayaan dari gurbernur dan perangkat dekonsentrasi yang membantunya dibebankan kepada pemerintah pusat melaluo APBN.

No comments:

Post a Comment