Pengertian Hukum, Tujuan, Macam-macam dan Unsur Hukum - GAPAPALAH BLOG

Breaking

Wednesday, April 24, 2019

Pengertian Hukum, Tujuan, Macam-macam dan Unsur Hukum


Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.


1. Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum merupakan :
  • Peraruran atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  • Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  • Patokan (kaidah dan ketentuan)
  • Keputusan (petimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pegadilan, vonis.

2. Menurut Para Ahli
Menurut Para ahli, hukum merpakan :
  • Menurut Achmad Ali : Hukum adalah norma yang mengatur nama yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah. Baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
  • Menurut Plato : Hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
  • Menurut Prof. Dr. Van Kan : Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.
  • Menurut Tullius Cicerco : Hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
  • Menurut Uthrect : Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

Tujuan Hukum
Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal seperti ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan dan kesejahteraan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. 

Secara garis besar tujuan hukuma adalah sebagai berikut :
  • Menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang.
  • Menjadi sarana penegak dalam pembangunan.
  • Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
  • Menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
  • Sebagai fungsi kritis.
  • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  • Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.

Macam-Macam Hukum
Macam-macam hukum dapat dikelompokkan dalam jenis-jenis hukum sebagai berikut :
  • Hukum Berdasarkan Bentuknya : Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
  • Hukum Berdasarkan Fungsinya : Hukum materil dan hukum formal.
  • Hukum Berdasarkan Wilayah Berlakunya : Hukum local, hukum nasional dan internasional.
  • Hukum Berdasarkan Pribadi : Hukum satu golongan, hukum semua golongan dan hukum antar golongan.
  • Hukum Berdasarkan Wujudnya : Hukum obyektif dan hukum subyektif.
  • Hukum Berdasarkan Sifatnya : Hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
  • Hukum Berdasarkan Waktunya : Ius Constitutum, Ius Consituendum, Lex naturalis/Hukum alam.
  • Hukum Berdasarkan Isinya : Hukum publik, hukum antar waktu dan hukum private, hukum publik sendiri dibagi menjadi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum acara. Sedangkan hukum privat dibagi menjadi hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan dan hukum waris.

Unsur-Unsur Hukum
Ada beberapa unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian hukum atau perumusan suatu hukum, yaitu :

  1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarkat yang berisikan  perintah dan larangan.
  2. Peraturan hukum yang ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Jadi hukum yang boleh dibuat oleh orang yang bisa melainkan oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
  3. Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipatuhi.
  4. Memiliki sanksi disetiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.

No comments:

Post a Comment