Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana - GAPAPALAH BLOG

Breaking

Tuesday, April 23, 2019

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana


Sebelum kita ketahui tentang perbedaan dari Hukum Pidana dan Hukum Perdata bahwa kita perlu adanya pengertian dari masing-masing hukum tersebut. Hukum pidana berbeda dengan hukum perdata dalam beberapa hal diantaranya terlihat dari perbedaan pengertian, isi, pelaksanaannya sampai dengan berbedaan menafsirkannya. 

1. Perbedaan Pengertian

  • Hukum Perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal / kepentingan individu.
  • Hukum Pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
2. Perbedaan Isi
  • Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain yang dengan menitik beratan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum Pidana mengatur hubungan hhukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
3. Perbedaan Pelaksanaannya
  • Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi penggugat dalam perkara itu.
  • Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindahan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperto polisi, jaksa, dan hakim segera bertindah. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu sedangkan yang menjadi penggugat adalah penuntut umum itu (jaksa).
Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, contohnya : pemerkosaaan, perzinahan, pencurian antara keluarga.

4. Perbedaan Menafsirkan
  • Hukum Perdata memperbolehlan untuk mengadakan macam interprestasi terhadap UU Hukum Perdata.
  • Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam UU pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentuk yaitu penafsiran yang tercantum UU Hukum Pidana itu sendiri.

Pengertian Hukum Perdata
Berdasarkan pendapat para ahli secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubugan hukum antara orang yang satu dengan yang lain. Atu antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan dimana ketentuan dan peraturan yang dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau sesorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu denga yang lainnya ini dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum.


Pengertian Hukum Pidana
Secara umum adalah keseluruhan antara hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan yang tidak boleh dilakukan dan larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barang siapa yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment