Hukum memiliki definisi dan pengertian yang amat luas.
Sebagai salah negara hukum tentunya hukum menjadi sesuatu yang sangat erat
dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Dimana hukum sendiri
merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah
laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merpakan alat yang dapat
digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Hukum memberikan batasan dan
aturan perihal hal yang dibolehkan atau tidak diperbolehkan. Dengan adanya
hukum maka masyarakat diharapkan dapat hidup dalam keselarasan, keamanan dan
keteraman.
Pada dasarnya hukum adalah sebuah sistem yang dibuat
oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol.
Hukum juga merpakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari
keadilan. peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum
dalam masyarakat . Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh
pembelaan didepan hukum. Artinya bahwa semua masyarakat entah apapun latar
belakang atau kedudukannya memiliki posisi yang sama di depan hukum. Baca Juga : Pengeretian Hukum, Tujuan, Macam-Macam dan Unsur Hukum
Ketika berbicara mengenai sistem hukum yang berlaku di indonesia saat ini ,
pastinya sebagai negara hukum kita memiliki berbagai macam hukum untuk
mengendalikan perilaku di masyarakat. Terlebih lagi, keberadaan hukum tersebut
dibuat dengan tujuan untuk melaksanakan keadilan di masyarakat. Jika secara
umum kita hanya tahu tentang hukum pidana, tentunya masih banyak jenis hukum
yang berlaku di indonesia. Diantaranya berikut ini Macam Macam Hukum Di
Indonesia yang berlaku saat ini.
1. Hukum Pidana
Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari macam macam
hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu
hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur
tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di
Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang
hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum
pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan
dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum pidana menjadi dasar hukum yang digunakan dalam
upaya menegakan keadilan di masyarakat. Penggunaan hukum pidana dipakai
untuk menjerat para pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan. Setiap
jenis dan lama waktu hukuman yang dijatuhkan didasarkan kepada apa yang
tertuang dala pasal KUHP. Pelanggaran terhadap setiap pasla yang ada akan bisa
membawa seseorang kedalam jeruji penjara. Hukuman yang bisa dijatuhkan dapat
berupa hukuman paling rendah yakni berupa kurungan beberapa bulan sampai dengam
vonis hukuman mati.
2. Hukum Perdata
Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda sebagai bagian dari prinsip-prinsip demokrasi yang ada di indonesia ,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian. Baca Juga : Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidata
Macam macam
Hukum perdata dikenal juga sebagai hukum privat atau hukum
sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur hubungan
antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan
seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Artinya bahwa hukum
perdata tentu sangat erat hubunganan dengan masyarakat, sehingga segala urusan
dalam kehidupan bernegara memiliki aturan dan tatanan yang jelas.
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara sebagaimana macam-macam
hukum positif adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu
antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga
negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga
negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya
bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem
pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara
dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
4. Hukum Tata
Usaha (administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum
yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila . Hukum administarasi
negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam
hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih
mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara
dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara di
mana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering
disebut HTN dalam arti sempit.
5. Hukum Acara
Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang
mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum perdata sebagai prinsip-prinsip demokrasi pancasila . Dalam hukum acara
perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het
Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
6. Hukum Acara Pidana
Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang
mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8
tahun 1981.
7. Hukum Antar Tata
Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur
hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang
berbeda.
8. Hukum Adat
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat
yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat adalah hukum asli bangsa
Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum
adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
9. Hukum Islam
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim
tentunya agama islam memberikan pengaruh terhadap hukum yang ada di indonesia.
Meskipun begitu, tidak serta merta hukum islam dapat dierapkan di Indonesia.
Mengingat bahwa bangsa kita ini merupkan bangsa yang multikultur terdiri dari
banyak agama, kepercayaan serta suku dan bangsa. Namun, DI NAD atau Aceh
merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan keistimewaan untuk
menerapkan hukum islam di wilayahnya. Hal ini sesuai pasal 15 ayat 2
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu :
Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama
sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan
pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya
menyangkut kewenangan peradilan umum
No comments:
Post a Comment